Kamis, 15 Juli 2010

SYARAT PEMAGANGAN KE JEPANG

Kerja/Magang di Jepang
Thread ini berisi info ttg bekerja/magang di Jepang yg diambil dari google serta info-info penting dari thread lama.

Siapa yang bisa bekerja/magang di Jepang?
Spoiler for my spoiler:
1. Orang yang dikirim perusahaan untuk ditempatkan di Jepang
2. Orang yang lulus pendidikan universitas/akademi di Jepang
3. Pemagang (trainee/tenaker) yang dikirim oleh IMM dan institusi lain.
4. lihat jenis status di sini http://homepage3.nifty.com/solicitor...di_jepang.html

================================================== ==

Part time (arubaito) bisa dilakukan oleh pelajar/mahasiswa bila mendapat surat izin aktivitas (SHIKAKUGAI-KATSUDO KYOKA) dari kantor imigrasi di Jepang.

================================================== ==

Orang yang bisa bekerja dengan tidak terbatas di dalam aktivitas yang tidak melanggar hukum. Karena status itu diberikan sesuai dengan status sosial di Jepang: Permanent Resident, suami/istri/anak dari WNJ, suami/istri/anak dari permanent resident, orang yang berstatus long term resident.


================================================== ==

PENTING: Visa turis tidak diperbolehkan bekerja di Jepang dan tidak bisa mengubah visa turis ke visa kerja di Jepang.

Visa belajar bisa diubah ke visa kerja setelah lulus pendidikan dan direkrut di Jepang.

Keterangan mengenai Study di Jepang ada di thread ini http://www.kaskus.us/showthread.php?t=876221

================================================== ===

Pemagangan di Jepang
Penyaluran para pemagang Indonesia selama ini dilaksanakan oleh organisasi/asosiasi yang telah mendapat persetujuan Kementerian Perburuhan Jepang, dimana ijin magang dikeluarkan oleh Kementerian Kehakiman Jepang. Sedangkan organisasi/asosiasi penyalur pemagang tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari Japan International Training Cooperation Organization (JITCO) yang unsur-unsurnya terdiri dari Kementerian Perburuhan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kehakiman, Kementerian Konstruksi dan Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri (METI).
 
Organisasi/asosiasi penyalur pemagang Indonesia
a. Association for International Manpower Development of Medium and
Small Enterprises (IMM-Japan)
b. Japan Indonesia Association for Economy Cooperation (JIAEC)
c. Japan Vocational Ability Development Association (JAVADA)

Situs IMM (bidang kerja, jadwal pelatihan, dll.) http://www.imm.or.jp/in/index.html

Untuk IMM, proses seleksinya di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kotamadya/kabupaten setempat.
Silahkan cari di internet alamat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut masing-masing. Pengiriman pemagangan ke Jepang tiap bulan sekitar 100 orang. Namun perekrutannya sekitar 2 kali setahun (Jakarta, surabaya, yogya, Bandung, medan)

Pendaftaran adalah satu bulan sebelum jadwal seleksi.
JADWAL SELEKSI
lihat sini
Spoiler for jadwal seleksi:
http://ayo-ke-jepang.blogspot.com/2008/04/jadwal-seleksi-pemangangan-imm-2008.html


SYARAT UMUM
Spoiler for my spoiler:
http://ayo-ke-jepang.blogspot.com/20...-ke-japan.html


PROSES SELEKSI
Spoiler for my spoiler:
http://ayo-ke-jepang.blogspot.com/2007/10/proses-seleksi-pemagangan-ke-jepang.html


FASILITAS (gaji, dll.)
Spoiler for my spoiler:

Fasilitas yang diterima peserta Pemagangan

1. Pelatihan Pra-Pemberangkatan ± 3 bulan di BLKKP Lembang ata di BLKI Semarang atau di BLIP Cevest Bekasi:
* Biaya Makan
* Biaya Pelatihan
* Biaya Asrama, semuanya ditanggung pemerintah.
2. Tiket Pesawat PP Jakarta Jepang (Tokyo)
3. Tunjangan Pemagangan di Jepang per bulan:
* Tahun Pertama: ¥ 80.000 (± Rp. 6.400.000,-) / Bulan
* Tahun Kedua : ¥ 90.000 (± Rp 7.200.000,-) / Bulan
* Tahun Ketiga : ¥ 100.000 (± Rp 8.000.000,-) / Bulan
4. Asrama/tempat tinggal selama di Jepang
5. Transportasi dari tempat tinggal ke perusahaan
6. Uang lembur mulai tahun ke dua
7. Sertifikat bertaraf internasional dari:
* IMM Jepang
* JITCO (Japan International Training Cooperation Organization)
8. Modal Usaha bagi yang menyelesaikan pemagangan sebesar ¥ 600.000,- (± Rp. 48.000.000,-)



================================================== =======

2 komentar:

  1. gan, bagaiamana urutan atau prosedur kalau sebuah lembaga mau menjadi sebuah sending organization (SO) magang jepang atau korea. mohon bantuannya. terima kasih

    BalasHapus
  2. kalo untuk pemagangan ke Jepang..kita cukup koordinasi dngan IMM (alumni orang yang magang dari jepang)....mungkin ke Disnaker hanya laporan saja, bahwa bila kita mengadakan pengiriman ke Jepang gitu Gan..

    BalasHapus

kritik dan saran selalu di tunggu... :)

GO...BLOG..!!!

Info Fotografi

ilmuGRAFIS.com

Desain Grafis Indonesia